Variable
mata uang asing memiliki pengaruh yang sama dengan variable perpajakan ,
karena sama-sama memperngaruhi keputusan perusahaan untuk melakukan
investasi. Oleh karena itu perusahaan berusahan untuk meminimalkan beban
pajak internasioanal. Kebanyakan perusahaan terbebani dengan masalah
aturan perpajakan (disamping COGS, Labour, dan Raw Material). Karena
aturan perpajakan masing-masing negara berbeda-beda, perusahaan perlu
memiliki sistem perencanaan pajak multinasional dan sistem simulasi
berbasis komputer sebagai alat bantu yang esensial bagi manajemen.
Perusahan
harus memahami perbedaan utama sistem perpajakan nasional, upaya
nasional membahas masalah pajak berganda, dan peluang arbitrase antara
wilayah yurisdiksi nasional bagi perusahaan multinasional. Penetapan
harga transfer berperan untuk meminimalkan pajak perusahaan nasional,
tetapi juga harus mempertimbangkan konteks perencanaan dan kontrol
strategis.
Macam-macam pajak :
- Pajak Langsung, seperti Pjk Pungutan dan PPN
- Pajak Tidak Langsung, seperti Pjk Perbatasan
- PPh Badan , seperti Pajak Transfer
Sistem Administrasi Pajak :
- Sistem Klasik
Pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham.
- Sistem Terintegrasi
Pajak
perusahaan dan pemegang saham terintegrasi sedemikian rupa sehingga
mengurangi atau mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas pendapatan
perusahaan.
Insentif Pajak LN:
- Tax holiday
Insentif
dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva
tetap dan proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak
selama beberapa periode waktu
- Tax havens
Negar
yang memiliki keistimewaan pajak khusus juga dapat dianggap sebagai
surga pajak dalam waktu terbatas Kompetisi Pajak yang Membahayakan
Harmonisasi Internasional.
Sumber : Bapak Sigit Sukmono
Negara-negara surga pajak :
Bahama, Berm,uda, cayman Island (tidak ada pajak sama sekali)
Barbados (Insentif pajak yang sangat rendah)
Gibraltar<
Hongkong dan Panama ( Mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan
secara local, namum mengecualikan laba dari sumber-sumber luar negeri.
Secara
sekilas Negara-negara surga pajak ini sangat menggiurkan, namun
kompetisi pajak seperti ini sangat membahayakan, pemerintah Negara
surge pajak itu mungkin merasa lebih efisien untuk pertumbuhan ekonomi
di Negara tersebut namun, akan berbahaya jika mengalihkan pendapatan
pajak dari pemetrintah yang sebenarnya untuk menyediakan jasa yang
dibutuhkan oleh pengusaha, serta hal ini akan mengurangi pendapatan
pajak Negara lain. Misalkan perusahaan A membuka perusahaan di Negara
Bermuda setelah memiliki cabang di Negara Perancis, bias saja perusahaan
itu menyalurkan transaksinya melalui Negara Bermuda untuk menghindari
pajak Negara lain. Maka dari itu Euro diciptakan untuk memacu pasar
tunggal dan harmonisasi pajak internasional.
Perusahaan
bias saja menggeser laba dari perusahaan cabang di Negara tinggi pajak
ke perusahaan cabang di Negara rendah pajak, atau mengalokasikan BOPnya
kepada perusahaan cabang di Negara tinggi pajak, hal ini juga dapat
mengurangi beban pajak.
PENENTUAN HARGA TRANSFER
Perusahaan
juga bisa mengakali pajak dengan menentukan harga transfer yang tinggi
untuk mengalihkan komponen yang dikirim ke cabang perusahaan di Negara
pajak rendah dan sebaliknya. Harga transfer ini akan menjadi pendapatan
untuk unit yang menerimanya.
Kucing-kucingan
antara pengusaha dengan tariff pajak ini membuat pemerintah AS
mengeluarkan bagian 482 undang-undang Pajak Penghasilan yang memberikan
wewenang kepada Mentri Keuangan untuk mencegah penggeseran laba antar
pembayar pajak terkait perbedaan tariff pajak nasional. PAsal 482
menentukan bahwa harga transfer antar perusahaan ditentukan oleh harga
transaksi wajar. Haga transaksi wajar merupakan harga yang akan diterima
oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barang-barang yang
sama dan dalam keadaan yang sama.
PRAKTIK HARGA TRANSFER
Tiga
tujuan penting dari penerapan harga transfer yang dijawab oleh para
eksekutif keuangan di AS ; mengelola beban pajak, mempertahankanposisi
daya saing perusahaan, mempromosikan evaluasi kinerja setara dan
memberikan motivasi kepada karyawan. Beberapa berpandangan bahwa
penentuan harga transfer hanya sekedar kepatuhan pajak.
Melihat
sulitnya penentuan tariff pajak, banyaknya celah untuk menghindar dari
pajak serta kemajuan teknologi informasi membuat pemerintah semakin
sulit untuk menentukan pajak. Beberapa pihak mendukung unitary tax
(pajak tunggal).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar