Minggu, 27 April 2014

PENETAPAN HARGA TRANSFER dan PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Variable mata uang asing memiliki pengaruh yang sama dengan variable perpajakan , karena sama-sama memperngaruhi keputusan perusahaan untuk melakukan investasi. Oleh karena itu perusahaan berusahan untuk meminimalkan beban pajak internasioanal. Kebanyakan perusahaan terbebani dengan masalah aturan perpajakan (disamping COGS, Labour, dan Raw Material). Karena aturan perpajakan masing-masing negara berbeda-beda, perusahaan perlu memiliki sistem perencanaan pajak multinasional dan sistem simulasi berbasis komputer sebagai alat bantu yang esensial bagi manajemen.
Perusahan harus memahami perbedaan utama sistem perpajakan nasional, upaya nasional membahas masalah pajak berganda, dan peluang arbitrase antara wilayah yurisdiksi nasional bagi perusahaan multinasional. Penetapan harga transfer berperan untuk meminimalkan pajak perusahaan nasional, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks perencanaan dan kontrol strategis.
Macam-macam pajak :
-          Pajak Langsung, seperti Pjk Pungutan dan PPN
-          Pajak Tidak Langsung, seperti Pjk Perbatasan
-          PPh Badan , seperti Pajak Transfer

Sistem Administrasi Pajak :
-          Sistem Klasik
Pajak penghasilan perusahaan atas penghasilan kena pajak dikenakan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang saham.
-          Sistem Terintegrasi
Pajak perusahaan dan pemegang saham terintegrasi sedemikian rupa sehingga mengurangi atau mengeliminasi pengenaan pajak berganda atas pendapatan perusahaan.
Insentif Pajak LN:
-          Tax holiday
Insentif dapat berupa hibah tunai bebas pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dan proses industri baru atau pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu
-          Tax havens
Negar yang memiliki keistimewaan pajak khusus juga dapat dianggap sebagai surga pajak dalam waktu terbatas Kompetisi Pajak yang Membahayakan Harmonisasi Internasional.
Sumber : Bapak Sigit Sukmono
Negara-negara surga pajak :
Bahama, Berm,uda, cayman Island (tidak ada pajak sama sekali)
Barbados (Insentif pajak yang sangat rendah)
Gibraltar< Hongkong dan Panama ( Mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan secara local, namum mengecualikan laba dari sumber-sumber luar negeri.
Secara sekilas Negara-negara surga pajak ini sangat menggiurkan, namun kompetisi pajak seperti ini sangat membahayakan,   pemerintah Negara surge pajak itu mungkin merasa lebih efisien untuk pertumbuhan ekonomi di Negara tersebut namun, akan berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak dari pemetrintah yang sebenarnya untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh pengusaha, serta hal ini akan mengurangi pendapatan pajak Negara lain. Misalkan perusahaan A membuka perusahaan di Negara Bermuda setelah memiliki cabang di Negara Perancis, bias saja perusahaan itu menyalurkan transaksinya melalui Negara Bermuda untuk menghindari pajak Negara lain. Maka dari itu Euro diciptakan untuk memacu pasar tunggal dan harmonisasi pajak internasional.
Perusahaan bias saja menggeser laba dari perusahaan cabang di Negara tinggi pajak ke perusahaan cabang di Negara rendah pajak, atau mengalokasikan BOPnya kepada perusahaan cabang di Negara tinggi pajak, hal ini juga dapat mengurangi beban pajak.

PENENTUAN HARGA TRANSFER
Perusahaan juga bisa mengakali pajak dengan menentukan harga transfer yang tinggi untuk mengalihkan komponen yang dikirim ke cabang perusahaan di Negara pajak rendah dan sebaliknya. Harga transfer ini akan menjadi pendapatan untuk unit yang menerimanya.
Kucing-kucingan antara pengusaha dengan tariff pajak ini membuat pemerintah AS mengeluarkan bagian 482 undang-undang Pajak Penghasilan yang memberikan wewenang kepada Mentri Keuangan untuk mencegah penggeseran laba antar pembayar pajak terkait perbedaan tariff pajak nasional. PAsal 482 menentukan bahwa harga transfer antar perusahaan ditentukan oleh harga transaksi wajar. Haga transaksi wajar merupakan harga yang akan diterima oleh pihak-pihak tidak berhubungan istimewa untuk barang-barang yang sama dan dalam keadaan yang sama.

PRAKTIK HARGA TRANSFER
Tiga tujuan penting dari penerapan harga transfer yang dijawab oleh para eksekutif keuangan di AS  ; mengelola beban pajak, mempertahankanposisi daya saing perusahaan, mempromosikan evaluasi kinerja setara  dan memberikan motivasi kepada karyawan. Beberapa berpandangan bahwa penentuan harga transfer hanya sekedar kepatuhan pajak.
Melihat sulitnya penentuan tariff pajak, banyaknya celah untuk menghindar dari pajak serta kemajuan teknologi informasi membuat pemerintah semakin sulit untuk menentukan pajak. Beberapa pihak mendukung unitary tax (pajak tunggal).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar