“Harmonisasi”
merupakan proses untuk menigkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik
akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar
praktik-prkatik tersebut dapat beragam.
Terkadang
orang menggunakan istilah harmonisasi dan strandarisasi seolah-olah
keduanya memiliki arti yang sama. namun berkebalikan dengan harmonisasi,
secara umum standarisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku
dan sempit dan mungkin bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan
tunggal dalam segala situasi. standarisasi tidak mengakomodasi
perbedaan-perbedaan antar negara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk
diimplementasikan secara internasional. harmonisasi jauh lebih fleksibel
dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua,
tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan
yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.
Standar
harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan
komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari
berbagai negara. Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi
telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi
Internasional pada tahun 1973. Harmonisasi akuntansi internasional
merupakan salah satu isu terpenting yang dihadapi oleh pembuat standar
akuntansi, badan pengatur pasar modal, bursa efek, dan mereka yang
menyusun atau menggunakan laporan keuangan.
Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi :
1. Standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan)
2.
Pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public terkait
dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek
3.Standar audit
SURVEI HARMONISASI INTERNASIONAL
Keuntungan Harmonisasi Internasional
Sebuah
tulisan terbaru juga mendukung adanya suatu “GAAP global” yang
terharmonisasi. Beberapa manfaat yang disebutkan antara lain:
1.
Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di
seluruh dunia tanpa hambatan. Standar pelaporan keuangan berkualitas
tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki
efisiensi alokasi modal.
2. Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang.
3. Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.
4.
Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard pat
disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas
tertinggi.
Kritik Atas Standar Internasional
Internasionalisasi
standar akuntansi juga menuai kritik. Pada awal tahun 1971 (sebelum
pembentukan IASC), beberapa pihak mengatakan bahwa penentuan standar
internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah yang
rumit. Dinyatakan pula bahwa akuntansi, sebagai ilmu sosial, telah
memiliki flesibilitas yang terbangun dengan sendiri di dalamnya dan
kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat berbeda
merupakan salah satu nilai terpenting yang dimilikinya. Pada saat
standar internasional diragukan dapat menjadi fleksibel untuk mengatasi
perbedaan-perbedaan dalam latar belakang, tradisi, dan lingkungan
ekonomi nasional, maka beberapa orang berpendapat bahwa hal ini akan
menjadi sebuah tantangan yang secara politik tidak dapat diterima
terhadap kedaulatan nasional.
Lebih
jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan
menimbulkan “standar yang berlebihan”. Perusahaan harus merespon
terhadap susunan tekanan nasional, politik, social, dan ekonomi yang
semakin meningat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan
internasional tambahan yang rumit dan berbiaya besar.
Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama
Dua
pendekatan yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk
mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas
batas:
1. Rekonsiliasi
Melalui
rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan
menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan
rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba
bersih dan ekuitas pemegang saham) di negara asal dan di negara dimana
laporan keuangan dilaporkan.
2. Pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik” / resiprositas)
Pengakuan
bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerima
laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip
negara asal.
Evaluasi
Perdebatan
mengenai harmonisasi mungkin tidak akan pernah terselesaikan dengan
penuh. Beberapa argumen yang menentang harmonisasi mengandung sejumlah
kebenaran. Namun demikian, semakin banyak bukti menunjukkan bahwa tujuan
harmonisasi internasional akuntansi, pengungkapan, dan audit telah
diterima begitu luas sehingga tren yang mengarah pada harmonisasi
internasional akan berlanjut atau bahkan semakin cepat. Sejumlah besar
perusahaan secara sukarela mengadopsi Standar Prlaporan Keuangan
Internasional (Internasional Financial Reporting Standards-IFRS). Banyak
negara telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan, menggunakan IFRS
sebagai standar nasional atau mengizinkan penerapan IFRS. Perbedaan
nasional dalam faktor-faktor dasar yang menyebabkan perbedaan dalam
akuntansi, pengungkapan, dan praktik audit semakin sempit karena pasar
modal dan produk semakin internasional.
Penerapan Standar Internasional
Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari :
1. Perjanjian internasional atau politis
2. Kepatuhan secara sukarela (atau yang didorong secara professional)
3. Keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi internasional
Beberapa Peristiwa penting Dalam Sejarah Penentuan Standar Akuntansi Internasional
1959-
Jacob Kraayenhof, mitra pendiri sebuah firma akuntan independen Eropa
yang utama, mendorong agar usaha pembuatan standar akuntansi
internasional dimulai.
1961-
Group d’Etudes, yang terdiri dari akuntan professional yang berpraktik,
didirikan di Eropa untuk memberikan nasihat kepada pihak berwenang Uni
Eropa dalam masalah-masalah yang menyangkut akuntansi.
1966- Kelompok Studi Internasional Akuntan didirikan oleh institute professional di Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat.
1973- Komite Standar Akuntansi Internasional (Internasional Accounting Standard Committee-IASC) didirikan.
1976-
Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for
Economic Coorporation and Development-OECD) mengeluarkan Deklarasi
Investasi dalam Perusahaan Multinasional yang berisi panduan untuk
“Pengungkapan Informasi”.
1977- Federasi Internasional Akuntan (International Federation of Accounting-IFAC) didirikan.
1977-
Kelompok Para Ahli yang ditunjuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial
Perserikatan Bangsa-bangsa mengeluarkan laporan yang terdiri dari empat
bagian mengenai Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan bagi
Perusahaan Transnasional.
1978- Komisi Masyarakat ropa mengeluarkan Direktif Keempat sebagai langkah pertama menuju harmonisasi akuntansi Eropa.
1981-
IASC mendirikan kelompok konsultatif yang terdiri dari organisasi
nonanggota untuk memperluas masukan-masukan dalam pembuatan standar
internasional.
1984-
Bursa Efek London menyatakan bahwa pihaknya berharap agar
perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya tetapi tidak didirikan
di Inggris atau Irlandia menyesuaikan dengan standar akuntansi
internasional.
1987-
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO) menyatakan dalam
konferensi tahunannya untuk mendorong penggunaan standar yang umum dalam
praktik akuntansi dan audit.
1989-
IASC mengeluarkan Draf Eksposure 32 mengenai perbandingan laporan
keuangan. Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
diterbitkan aoleh IASC.
1995-
Dewan IASC dan Komisi Teknis IOSCO menyetujui suatu rencana kerja yang
penyelesaiannya kemudian berhasil mengeluarkan IAS yang membentuk satu
kelompok inti standar yang komprehensif. Keberhasilan dalam penyelesaian
standar-standar ini menmungkinkan Komisi Teknis IOSCO untuk
merekomendasikan pengesahan IAS dalam pengumpulan Modal lintas batas dan
keperluan pencatatan saham di seluruh pasar global.
1995-
Komisi Eropa mengadopsi sebuah pendekatan daru dalam harmonisasi
akuntansi yang akan memungkinkan penggunaan IAS oleh
perusahaan-perusahaan yang melakukan pencatatan saham dalam pasar modal
internasional.
1996-
Komisi Pasar Modal AS (SEC) mengumumkan bahwa pihaknya ”….mendukung
tujuan IASC untuk mengembangkan, secepat mungkin, standar akuntansi yang
dapat digunakan untuk menyusun laporan keuangan yang dapat digunakan
dalam penawaran surat berharga lintas batas.
1998-
IOSCO menerbitkan laporan “Standar Pengungkapan Internasional untuk
Penawaran Lintas Batas dan Pencatatan Saham Perdana bagi Emiten Asing”.
1999-
Forum Internasional untuk Pengembangan Akuntansi (International Forum
on Accountancy Development-IFDA) bertemu untuk pertama kalinya pada
bulan Juni.
2000-
IOSCO menerima, secara keseluruhan, seluruh 40 standar inti yang
disusun oleh IASC sebagai jawaban atas daftar keinginan IOSCO tahun
1993.
2001-
Komisi Eropa mengusulkan sebuah aturan yang akan mewajibkan seluruh
perusahaan EU yang tercatat sahamnya pada suatu pasar yang diregulasi
untuk menyusun akun-akun konsolidasi sesuai dengan IAS selambatnya tahun
2005.
2001-
Badan Standar Akuntansi Internasional (Internastiaonal Accounting
Standars Board-IASB) menggantikan IASC dan mengambil alih tanggung
jawabnya per tanggal 1 April. Standar IASB disebut sebagai Standar
Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan termasuk didalamnya IAS yang
dikeluarkan oleh IASC.
2002-
Parlemen Eropa menyetujui proposal Komisi Eropa bahwa secara nyata
seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya harus mengikuti standar
IASB dimulai selambat-lambatnya tahun 2005 dalam laporan keuangan
konsolidasi. Negara-negara anggota dapat memperluas ketentuan ini
terhadap laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan
pencatatan saham dan perusahaan secara individu. Dewan Eropa kemudian
mengadopsi aturan yang memungkinkan hal ini tercapai.
2002-
IASB dan FASB menandatangani “Perjanjian Norwalk” yang berisi komitmen
bersama terhadap konvergensi standar akuntansi internasional dan AS.
2003-
Dewan Eropa menyetujui Direktif EU Keempat dan Ketujuh yang
diamandemen, yang menghapuskan ketidakkonsistenan antara direktif lama
dengan IFRS.
2003- IASB menerbitkan IFRS 1 dan revisi terhadap 15 IAS.
Sekilas Mengenai Organisasi Internasional Utama yang Mendorong Harmonisasi Akuntansi
Enam
organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi
internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi
internasional :
1. Badan Standar Akuntansi International (IASB)
2. Komisi Uni Eropa (EU)
3. Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
4. Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
5.
Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas
Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (International Standars of
Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan
Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan (United Nations
Conference on Trade and Development –UNCTAD)
6. Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OEDC)
Badan Standar Akuntansi Internasional
Tujuan IASB adalah :
1.
Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi
global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang
mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat
dibandingkan dalam laporan keuangan.
2. Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.
3.
Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar
Akuntansi Internasional dan Pelaporan Keuangan Internasional kea rah
solusi berkualitas tinggi.
Struktur IASB yang Baru
1. Badan wali
2. Dewan IASB
3. Dewan penasihat standar
4. Komite interpretasi pelaporan keuangan internasional (IFRIC)
Uni Eropa (Europen Union-EU)
Salah
satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan eropa.
Untuk tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah
inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi :
- Perubahan modal dalam tingkat EU
- Membuat kerangka dasar hokum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi
- Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
Organisasi
Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of
Securities Commissions-IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator
pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan
anggaran IOSCO:
Otoritas
pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan
pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestic maupun
internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat:
- Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestic.
- Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standard an penhawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
- Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakkan yang efektif terhadap pelanggaran.
IOSCO
telah bekerja secara ekstensif dalam pengungkapan internasional dan
standar akuntansi memfasilitasi kemampuan perusahaan memperoleh modal
secara efisien melalui pasar global surat berharga. Tujuan utamanya
adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit
saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif
dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor.
Komite ini bekerja sama dengan IASB, antara lain dengan memberikan
masukan terhadap proyek-proyek IASB.
FEDERASI INTERNASIONAL AKUNTAN (IFAC)
IFAC
merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota
di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan.
Didirikan tahun 1977, dimana misinya adalah untuk mendukung perkembangan
profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat
memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan
umum.
Majelis
IFAC, yang bertemu setiap 2.5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari
setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang
terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih
untuk masa 2.5 tahun. Dewan ini, yang bertemu 2 kali setiap tahunnya,
menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya. Administrasi harian
dilakukan oleh Sekretariat IFAC yang berlokasi di New York, yang
memiliki staf professional akuntansi dari seluruh dunia.
KELOMPOK
KERJA ANTAR PEMERINTAH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA UNTUK PAKAR DALAM
STANDAR INTERNASIONAL AKUNTANSI DAN PELAPORAN (ISAR)
ISAR
dibentuk pada tahun 1982 dan merupakan satu-satunya kelompok kerja
antar pemerintah yang membahas akuntansi dan audit pada tingkat
perusahaan. Mandat khususnya adalah untuk mendorong harmonisasi standar
akuntansi nasional bagi perusahaan. ISAR mewujudkan mandat tersebut
melalui pembahasan dan pengesahan praktik terbaik, termasuk yang
direkomendasikan oleh IASB. ISAR merupakan pendukung awal atas pelaporan
lingkungan hidup dan sejumlah inisiatif terbaru berpusat pada tata
kelola perusahaan dan akuntansi untuk perusahaan berukuran kecil dan
menengah.
ORGANISASI UNTUK KERJASAMA EKONOMI DAN PEMBANGUNAN (OECD)
OECD
merupakan organisasi internasional Negara-negara industry maju yang
berorientasi ekonomi pasar. Dengan keanggotaan yang terdiri dari
Negara-negara industry maju yang lebih besar, OECD sering menjadi lawan
yang tangguh terhadap badan-badan lain (seperti PBB atau Konfederasi
Internasional Persatuan Perdagangan Bebas) yang memiliki kecenderungan
untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan
anggota-anggotanya.
SUMBER :
http://kk.mercubuana.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar