Nama Kelompok :
1.
ANDI SUHENDRI ( 20210697
)
2.
RAVSANJANI YAHYA ( 25210684 )
3.
RIZKI RAHMATULLAH ( 29210532 )
4.
SAHAL ZAMZAMI AHDA ( 26210326 )
KASUS
PENGGELAPAN PAJAK “GAYUS”
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan
(lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 33 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika
Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai
uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan
perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua
dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri
ke Singapura beserta anak istrinya sebelum
dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat
perpajakan Indonesia
Setelah lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 2000, Gayus
ditempatkan di Balikpapan. Beberapa tahun kemudian Gayus yang
diangkat menjadi PNS golongan IIIA di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi
Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak. Gayus terus berkarier di Direktorat Jenderal Pajak sampai diberhentikan karena tersandung kasus mafia kasus
Pajak pada tahun 2010.
Mereka yang diduga terkait kasus Gayus, antara lain:
1.
12
Pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang Heru Ismiarso dicopot dari jabatannya dan
diperiksa.
2.
2
orang Petinggi Kepolisian , Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari jabatanya dan
diperiksa.
4.
Andi Kosasih
7.
Lambertus
(staf Haposan)
8.
Alif
Kuncoro
Beberapa
aparat kejaksaan diperiksa
1. Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik
penanganan perkara Gayus HP Tambunan.
2. Jaksa Poltak Manulang dicopot dari
jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung
Gayus Tambunan diketahui berada di Bali dan menonton
pertandingan tenis Commonwealth World
Championship
pada tanggal 5 November 2010 dan Gayus pun mengaku berada di Bali pada tanggal tersebut
di persidangan pada tanggal 15 November 2010.
Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa
mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono.
Hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik telah menemukan berbagai
barang bukti perjalanan ke beberapa negara.
Dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus
pelesir ke berbagai tempat Meski berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak
Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Makau (Hong Kong), Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia). Selain Milana, untuk melengkapi
keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga berharap bisa memperoleh keterangan
dari Devina, penulis surat pembaca Harian Kompas yang menguak kepergian Gayus
ke luar negeri
Analisis:
Prinsip
Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional
seorang pejabat perpajakan untuk mengelola pendapatan keuangan Negara harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Tapi dalam kasus pengelapan pajak keuangan Negara seorang
“Gayus” telah melupakan tanggung jawab (tidak bertanggiung jawab) sebagai
profesinya. Sejalan dengan peranan tersebut, seorang pejabat perpajakan “gayus”
seharusnya mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional
mereka.
Prinsip
Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Melihat kasus penggelapan pajak yang
dilakukan oleh pejabat perpajakan “Gayus” jelas tidak menghormati kepercayaan
masyarakat luas(kepercayaan public). Dan semua itu tidak dilakukan oleh pejabat perpajakan
“Gayus”. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, pejabat perpajakan
mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan
penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila pejabat memenuhi
kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan
sebaik-baiknya.
Prinsip
Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas(perilaku,kejujuran,kebulatan) setinggi mungkin. Dalam kasus penggelapan
pajak oleh pejabat pajak “ Gayus” tidak ditemukan sama sekali integritas yang
tinggi, dalam hal kejujuran pejabat tersebut telah membohongi public, dalam hal
perilaku pejabat persebut telah melukai hati public sebagai pembayar pajak.
Prinsip
Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Menengok kasus
pejabat perpajakan “Gayus” syarat dengan banyak kepentingan yang
berbenturan dan bertentangan dengan kewajiban dan etika profesi. Sementara
dalam kasus pejabat pajak “ Gayus” tidak menunjukkan indikasi seperti diatas
alias bertentangan dengan prinsip Obyektifitas yang mana harus bekerja
dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka
dalam berbagai situasi.
Prinsip
Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam masalah pejabat perpajakan “ Gayus” Kompetensi dan
kehati-hatian Profesional tidak ditunjukkan dengan memihak kepada organisasi
dan golongan tertentu untuk memupuk keuntungan sendiri.
Prinsip
Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati Kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja
berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus
telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk
mengungkapkan informasi. Melihat kasus terhadap penyimpangan pajak yang
dilakukan pejabat perpajakan “Gayus”, seharusnya kerahasiaan itu benar benar
dilakukan untuk dan demi kepentingan pembangunan Negara dan Bangsa dan bukan
untuk melindungi kepentingan golongan tertentu.
Prinsip
Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi: Hal ini sama sekali tidak di tunjukkan oleh pejabat perpajakan “Gayus”
dimana prilaku profesinya jelas jelas merugikan masyarakat bangsa dan Negara.
Prinsip
Kedelapan - Standar Teknis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar