Senin, 11 Juni 2012

KASUS PELANGGARAN HAK MEREK


Polres Tangani Pelanggaran Hak Merek
PURWAKARTA, (PR).-
Polres Purwakarta hingga saat ini masih terus memeriksa beberapa orang saksi, untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan pelanggaran hak cipta dan hak merek yang dilakukan dealer PT T S yang menjual sepeda motor merek T.
Pemeriksaan tersebut, terkait dengan laporan pengaduan dari PT Astra Honda Motor (AHM) atas dugaan tindak pidana penggunaan hak cipta "Supra" dan hak merek "Karisma" milik PT AHM yang dilakukan oleh dua dealer PT TS di Purwakarta yakni Dealer PT MU TM dan Dealer TNM di Jln. Veteran Purwakarta. Laporan pengaduan itu dilakukan oleh Dody Leonardo Joseph, staf hukum PT AHM kepada Polres Purwakarta dengan surat penerimaan laporan No. Pol. STPL/323/K/XI/2004/SPK pada Senin, 29 Nopember 2004 lalu.
Pemantauan "PR" di Mapolres Purwakarta, Sabtu, (5/2), Polres Purwakarta melalui petugas Unit IV Satuan Reskrim dipimpin Kanit IV Aipda K. Suparta, sedang meminta keterangan dari Ansori Sinungan, S.H., LL.M., sebagai saksi ahli dari Subdit Hak Cipta, Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI). Sementara itu, tampak barang bukti satu unit sepeda motor T dengan stiker "Supra X" diamankan di ruang Unit IV Reskrim Polres Purwakarta.
Menurut Dody kepada "PR" di Mapolres Purwakarta, sebagai tindak lanjut dari laporan pengaduan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Seminggu kemudian tepatnya Senin, 6 Desember 2004 lalu, akhirnya petugas melakukan penggeledahan di Dealer Mega UTM. Dari hasil penggeledahan itu, terdapat 21 sepeda motor Tossa yang diduga melanggar hak cipta dan hak merek yang dimiliki PT AHM, masing-masing 18 unit "Supra" dan 3 unit "Karisma".
Tak ada itikad
Dody sangat menyesalkan tindakan PT TS yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang jelas-jelas merugikan PT AHM. Bahkan, perusahaan tersebut dinilai tak punya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut sekalipun sudah ditawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Surat peringatan pertama kami layangkan pada 16 Pebruari 2004 lalu, isinya supaya mereka menghentikan kegiatan penggunaan, penjualan, displai dan promosi sepeda motor produk Tossa dengan merek Karisma 125 D, Ternyata, mereka malah menyangkal dengan dalih tak menjual Karisma 125 D tapi hanya menjual merek lain.
“Bahkan ketika kami melakukan pertemuan langsung dengan pihak PT Tossa di Jakarta, hasilnya mereka tetap menyangkalnya," katanya.
Meski kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian, namun pihaknya masih membuka toleransi kepada PT T untuk menyelesaikan kasus ini dengan jalan damai secara kekeluargaan. Asalkan, PT T segera menghentikan penjualan dan produksi merek tersebut seraya mengumumkan permohonan maaf melalui pemuatan iklan di beberapa media massa
Ketika diminta tanggapannya atas pemeriksaan kasus tersebut, Kanit IV Satuan Reskrim Polres Purwakarta, Aipda K. Suparta menolak berkomentar karena bukan wewenangnya. Sementara Kasat Reskrim AKP Andi Herindra saat itu tak ada di tempat sedang pendidikan di Bandung. Dealer MUT Motor di Jln. Veteran Purwakarta yang hendak dikonfirmasi, kantornya sudah tutup. (A-67)***
sumber:
 http://home.indo.net.id/~hirasps/haki/General/Tugas_HAKIaa/Tugas%20HAKI/Pelanggaran%20hak%20merek/Polres%20Tangani%20Pelanggaran%20Hak%20Merek.htm

Analisa : 
Dari Kasus di atas, kita bisa lihat bahwa semakin maraknya pelanggaran terhadap Hak Kekeyaan Intelektual (HAKI). Dimana, dari sinilah para aparat Pemerintah kita harus bisa lebih TEGAS lagi dalam menegakkan hukum. Kasus yang di alami oleh PT AHM bukanlah yang pertama. Tindakan yang dilakukan oleh pihak PT AHM sudah sangat tepat bahkan sangat bijaksana. Karena pihak AHM mampu melakukan tindakan dari mulai pelaporan sampai memberikan peringatan ataupun mengajak berunding untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Karena bagaimana pun pihak AHM sangat dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh PT TS tersebut. Bayangkan, berapa banyak produksi PT TS tersebut yang mengatas namakan merek dagang PT AHM. Jelas ini sangat merugikan pihak AHM, namun PT AHM mampu memberikan kesempatan untuk PT TS tersebut memperbaiki kesalahannya.
Namun, PT TS yang sudah jelas dengan tindakan kriminalnya tidak sama sekali menunjukan itikad baiknya. Siapa pun pihaknya, jika mengalami kerugian apalagi ini bukan hanya kerugian materil namun juga kerugian nama baik perusahaan pun di taruhkan. Jangan menganggap enteng masalah PLAGIAT !!! Karena bagaimanapun semua itu sangat merugikan dan pantas mendapatkan tindakan hukum. Dan aparat Hukum pun harus bisa lebih TEGAS lagi  dan memberi sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena bagaimanapun hal ini sangat merugikan perusahaan dan juga konsumen, hak merek dagang sangat dilindungi oleh Undang-Undang di Indonesia. Berikut adalah undang-undang yang berlaku di Indonesia mengenai hak merk :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikanpeningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);


Tidak ada komentar:

Posting Komentar