Selasa, 03 April 2012

CONTOH KASUS DALAM HUKUM PERIKATAN


Contoh Kasus Dalam Hukum Perikatan
1.      A mengancam B akan membuka rahasia perselingkuhannya jika tidak mau menandatangani perjanjian jual beli dari salah satu rumah B yang diinginkan oleh A.
2.      C mengancam D, akan menuntut ke Pengadilan dengan tuntutan penipuan, bila D tidak mau menandatangani perjanjian pengakuan hutang dengan jaminan rumahnya di Jalan Diponegoro No. 12.
3.      A mengadakan kontrak dengan seorang penyanyi bernama Syahrini, ternyata setelah kontrak ditandatangani baru diketahui bahwa penyanyi tersebut mempunyai nama yang sama dengan penyanyi Syahrini yang asli.
4.      B membeli oli yang diganti kalengnya dengan kaleng yang asli dengan merek Super, demikian pula label-label lainnya, sehingga persis seperti aslinya merek Super.
5.      A bermaksud mengadakan perjanjian jual beli mobil Avanza dengan B, ternyata dia mengadakan perjanjian dengan orang yang bernama sama dengan B. Sedangkan  mengenai pokok perjanjian tidak ada keberatan sama sekali, hanya keliru orangnya.
 
1.      a. Apakah perjanjian-perjanjian yang disebutkan dalam No. 1-5 dianggap sah ?
b. Bagaimana akibat hukum dari perjanjian yang pernah dilaksanakan dalam No. 1-5 ?
Jawab :
Ø  Pada kasus No.1 :
A mengancam B akan membuka rahasia perselingkuhannya jika tidak mau menandatangani perjanjian jual beli dari salah satu rumah B yang diinginkan oleh A.
Perjanjian tersebut didasari atas adanya suatu paksaan atau ancaman secara psikis yang dilakukan oleh A kepada B dengan cara menakut-nakuti, sehingga B terpaksa menyetujui perjanjian tersebut ( Pasal 1324 KUH Per ). Dikarenakan alasan adanya suatu ancaman / paksaan itu maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah. Dan akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Ø  Pada kasus No.2
C mengancam D, akan menuntut ke Pengadilan dengan tuntutan penipuan, bila D tidak mau menandatangani perjanjian pengakuan hutang dengan jaminan rumahnya di Jalan Diponegoro No. 12.
Perjanjian tersebut tidak mengandung unsur paksaan, yang memaksa D untuk menandatangani perjanjian pengakuan hutang. Meskipun terdapat kata mengancam, namun mengancam disini bukanlah berarti suatu ancaman kekerasan atau paksaan fisik ataupun psikis seperti kasus pada No.1.  Pada dasarnya yang diancamkan haruslah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang untuk dilakukan, seperti menodongkan pistol ( acaman fisik ) atau mengancam akan membuka rahasia ( ancaman psikis ). Akan tetapi ancaman  untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan bukanlah suatu ancaman yang dilarang oleh undang-undang. Seseorang berhak melakukan tuntutan ke Pengadilan, dikarenakan dia merasa dirugikan oleh orang lain. Ancaman C kepada D tidak bisa dikatakan sebagai suatu ancaman paksaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1324 KUH Per. Karena memang merupakan suatu kewajiban bagi D untuk menandatangani surat perjanjian pengakuan hutang apabila D meminjam uang kepada C. Jadi, perjanjian disini merupakan perjanjian yang sah, karena tidak adanya unsur paksaan.
Ø  Pada kasus No.3
A mengadakan kontrak dengan seorang penyanyi bernama Syahrini, ternyata setelah kontrak ditandatangani baru diketahui bahwa penyanyi tersebut mempunyai nama yang sama dengan penyanyi Syahrini yang asli.
Di dalam perjanjian tersebut terdapat unsur kekhilafan atau kekeliruan. Kekhilafan atau kekeliruan disini termasuk kategori “error in persona”, seperti dalam kasus ini, terdapat 2 orang yang berbeda tetapi memiliki nama yang sama. Hal itu yang menyebabkan terjadinya kekhilafan atau kekeliruan yang dilakukan oleh A. Menurut Pasal 1322 KUH Per, dikarenakan adanya kekhilafan atau kekeliruan tersebut, maka perjanjian tersebut tidak sah dan akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Ø  Pada kasus No.4
B membeli oli yang diganti kalengnya dengan kaleng yang asli dengan merek Super, demikian pula label-label lainnya, sehingga persis seperti aslinya merek Super.
Dalam kasus No.4 terdapat adanya tipu daya atau tipu muslihat yang dilakukan oleh B, yang sebenarnya merugikan orang lain semata untuk memperoleh keuntungan. Tipu muslihat yang dilakukan oleh B yaitu dengan cara mengganti kaleng beserta labelnya agar terlihat seperti oli bermerek Super merupakan suatu penipuan ( Pasal 1328 KUH Per ). Jadi, perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan akibat hukumnya adalah dapat dibatalkan dikarenakan alasan penipuan.
Ø  Pada kasus No.5
A bermaksud mengadakan perjanjian jual beli mobil Avanza dengan B, ternyata dia mengadakan perjanjian dengan orang yang bernama sama dengan B. Sedangkan  mengenai pokok perjanjian tidak ada keberatan sama sekali, hanya keliru orangnya.
Pada kasus No.5 ini, sama halnya dengan kasus No.3, adanya kekhilafan atau kekeliruan ( error in persona ), yang sebagaimana diatur dalam Pasal 1322 KUH Per. Perjanjian tersebut dianggap tidak sah dan akibat hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

Sumber : http://geborenmisdadiger.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-dalam-hukum-perikatan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar