Jumat, 23 Maret 2012

HUKUM PERDATA DAN KONDISI HUKUM INDONESIA


Nama  : Andi Suhendri
Kelas   : 2EB22
Npm    : 20210697
Kondisi Hukum di Indonesia”
Hukum Perdata
Hukum perdata, Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. 
Ini cerita kasus perdata yang saya ketahui :
Cerpen Jejak Tanah karya Danarto adalah Cerpen Pilihan Kompas 2002 yang di dalamnya terdapat suatu tindak kejahatan perdata. Yaitu permasalahan tentang jual beli, tindak perdata yang mana menunjukkan suatu penyimpangan dalam jual beli tanah. Penggusuran para pemilik tanah yang tidak rela apabila para pemilik tanah harus meninggalkan rumah mereka. Jejak Tanah karya Danarto di dalamnya merepresentasikan kasus jual-beli yang tanpa ada kesepakatan antara penjual dan pembeli, yang dapat dikatakan sebagai bagian dari kasus penggusuran (perampasan) tanah.
Tidak adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli yang termuat di dalam Jejak Tanah terdeteksi di dalam bagian: “… merasa tanah pemukiman itu miliknya dengan memperlihatkan surat-surat kepemilikan, mereka gigih mempertahankannya meski ayah sudah memperlihatkan surat pembebasan yang sah. Beberapa kali diadakan pertemuan dengan jumlah uang pembebasan yang dirasa pantas, mereka tetap menolak untuk pindah. Alasan mereka, di tanah itu, keluarga mereka berkembang, termasuk lahan pencarian nafkah dan lahan pendidikan anak mereka. Kata mereka, memaksa pergi mereka sama dengan membunuh mereka … (Jejak Tanah, halaman 3).”
Fenomena di atas dapat dilihat sebagai tindak kejahatan perdata, dimana menurut KUHPerd, pasal 1457 dinyatakan bahwa jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar yang telah dijanjikan. Dalam suatu kegiatan jual-beli, harus terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli. Apabila tidak ada suatu kesepakatan dan salah satu pihak memaksakan kehendaknya maka akan terjadi pelanggaran perdata dan apabila pemaksaan tersebut mengakibatkan penderitaan maka pelanggaran perdata akan menjadi tindak kejahatan pidana.
Tema penggusuran menjadi pokok pembahasan yang utama dalam cerpen Jejak Tanah karya Danarto ini. Apabila proses penggusuran tidak melalui proses hukum yang benar, maka kegiatan penggusuran ini sebagai tindak kejahatan perdata, yaitu pelanggaran hak milik. Pelanggaran hak milik dapat dilihat dalam kutipan berikut:
“Ayah nakmas tidak membeli semua tanah yang di bebaskan, tapi menyengsarakan tanah.” (Jejak Tanah, halaman 5) yang mengungkapkan bagaimana tokoh pengembang baik secara sengaja maupun tidak sengaja telah melanggar KUHPerd pasal 570 yang secara hukum menjamin hak milik perseorangan pada suatu barang atau jasa, bahwa negara menjamin hak seseorang untuk memiliki dan menikmati suatu kebendaaan dan boleh dinikmati sepuasnya selama tidak melanggar Undang Undang, dan seseorang tidak boleh mengganggu hak milik orang lainnya. Hal ini berarti bahwa penggusuran merupakan suatu tindak kejahatan perdata yang mana telah melanggar KHUPerd tentang hak milik seseorang.
Kejahatan semacam ini, bukan sebagai bentuk kejahatan yang jarang terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia. Perampasan hak orang lain melalui jual-beli yang tidak sehat yang secara tidak langsung juga berkaitan erat dengan perampasan hak milik orang lain (baca: penggusuran). Penggusuran rumah-rumah warga di Jakarta oleh pemerintah daerah khusus Jakarta menjadi pemandangan sehari-hari sepanjang 2003. Kasus penggusuran terhadap warga Jakarta sudah mencapai 14 kasus di tahun 2003, yaitu mulai dari warga Jembatan Besi, Kampung Catering, Cengkareng, Kali Adem, hingga Tegal Alur dan Pedongkelan.
Kasus penggusuran mengakibatkan sedikitnya 6.960 keluarga kehilangan tempat tinggal. Jika satu keluarga diasumsikan terhadap empat hingga lima anggota keluarga, bisa dibayangkan sudah lebih dari 27.840 jiwa yang kehilangan tempat tinggal. Pasca-Lebaran penggusuran terjadi lagi jumlahnya mencapai lebih dari 5.000 keluarga, termasuk mereka yang tinggal di kolong tol dan flyover, dengan demikian tidak kurang dari 50.000 jiwa kehilangan tempat tinggal. Bila masing-masing keluarga membangun rumah rata-rata senilai Rp. 8 juta, tidak kurang dari Rp. 95,7 miliar uang milik warga yang terampas. Sepanjang tahun 2004, pemerintah daerah Jakarta memiliki rencana untuk menggusur 50 ribu kepala keluarga di sejumlah lokasi. Terutama penghuni pemukiman liar di bawah jalan tol.
Dari kegiatan penggusuran secara tidak langsung telah terjadi suatu tindakan perampasan hak orang lain. Hal ini dikatakan sebagai suatu tindak kejahatan karena penggusuran merupakan pelanggaran UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Dalam Undang undang tersebut dinyatakan dalam pasal 27 (1) bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara RI, dan pasal 36 (2) bahwa tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 1969, ada hak warga tergusur yang harus dipenuhi pemerintah, diantaranya pemberian penggantian yang layak, dan menikmati penambahan nilai dari kegiatan penggusuran tersebut.
Hal ini tidak sesuai dengan instrumen hukum internasional. Bahwa, masyarakat miskin kota dilindungi oleh instrumen hukum internasional yang dikeluarkan PBB melalui lembar fakta 21 tentang HAM untuk tempat tinggal serta Deklarasi Pemajuan Pembangunan Sosial 1969 merumuskan bahwa setiap orang berhak atas perumahan yang layak. Kepedulian ini selanjutnya dipertegas oleh Pusat Pemukiman (Habitat) PBB pada 1976 dengan mendeklarasikan Deklarasi Vancouver tentang Pemukiman Manusia.
Langkah ini dilanjutkan dengan deklarasi kepedulian internasional untuk menyediakan tempat tinggal bagi orang yang tidak memiliki rumah pada 1987. selanjutnya secara simultan PBB mengkongkritkan kepeduliannya tentang perumahan bagi kaum miskin. Melalui Konfrensi habitat II 1996 PBB mengajak semua anggotanya untuk melakukan langkah guna memenuhi kewajiban menyediakan pemukiman yang layak bagi warga negaranya. Pada tahun 2000 melalui Majelis Umum PBB mengeluarkan ketentuan tentang strategi Global untuk pemukiman.
Konflik permasalahan tanah yang saat ini tengah berlangsung adalah konflik antara warga tiga desa dari kecamatan Talo Kecil, Desa Pering Baru, Taba dan Tebat Kibun. Ditambah Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Bengkulu. Penggusuran dilakukan oleh PTPN VII melakukan penggusuran lahan inti untuk peremajaan. Demi agenda peremajaan ini, PTPN VII berencana mengambil secara paksa lahan perkebunan milik warga di Desa Pering Baru seluas 518 ha pada 5 April 2010. Masalah penggusuran ini telah menimbulkan konflik lahan sejak tahun 1985 dimana warga dipaksa menyerahkan lahan seluas 1.000 ha kepada PTPN VII untuk perkebunan sawit.
Cerpen Jejak Tanah karya Danarto merepresentasikan kejahatan di dalam kehidupan realitas, yang mana berkenaan dengan masalah pertanahan. Melalui cerpen Jejak Tanah ini, masyarakat pembaca diajak untuk melihat kondisi real dari kasus-kasus penggusuran dan (diharapkan) dapat menumbuhkan perenungan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi, karena siapa saja yang melakukan kejahatan karena tanah, Danarto berpesan “Bumi menolak jenazah ayah Nakmas,” (Jejak Tanah, 2002: 5).
Bantul – Studio Semangat Desa Sejahtera, 01 Agustus 2010.

Kondisi Hukum di Indonesia
Hukum di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan hindia belanda (nederlandsch-indie). Hukum agama, karena sebagian besar masyarakat indonesia menganut islam, maka dominasi hukum atau syari'at islam lebih banyak terutama di bidang perkimpoian, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Menurut saya, kondisi hukum Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan, meskipun dalam segi sarana dan prasarana hukum itu sendiri sudah cukup menunjukkan adanya beberapa peningkatan. Namun, pada sisi lain dapat dilihat bahwa perkembangan tersebut masih belum diimbangi secara memadai dengan peningkatan integritas moral dan profesionalisme dari para aparatur hukumnya. Hal ini dikarenakan bahwa kesadaran hukum antara aparatur hukum dan masyarakat yang masih rendah. Kemudian dalam pelaksanaan hukum itu sendiri, kualitas mutu pelayanan di Indonesia ini masih kurang maksimal dan keadaan hukum di Indonesia sekarang masih belum mengalami perbaikan yang berarti.
Selain itu, yang saya lihat dan amati bahwa kondisi hukum di Indonesia sekarang sudah tidak lagi dapat dijadikan sebagai tonggak keadilan, yang ada hanyalah saling menjerat, menuduh, yang salah jadi benar dan benar bisa jadi salah. Hal ini kurangnya didasari oleh hati nurani dan logika.
Melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut, maka kita harus berbenah diri dan mulai melakukan hal-hal yang baik, dimulai dari diri sendiri, seperti menjauhi tindak kejahatan dan pelanggaran, serta taat pada aturan yang berlaku yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat dan sekaligus warga negara Indonesia sangat membutuhkan suatu aturan hukum yang dapat melindungi hak-hak warga negara, agar negara Indonesia ini terbebas dari berbagai Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan juga tindak kejahatan lainnya yang dapat merugikan warga negara atau masyarakat Indonesia. Sehingga negara ini mampu mencapai kesejahteraan, kualitas keamanan yang baik, adanya keadilan yang tidak memihak, menjadi negara yang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar