Jumat, 02 Desember 2011

PRINSIP-PRINSIP KOPRASI

pengertian dan prinsip koprasi
Pengertian dan prinsip koprasi
Pengertian Koperasi –kata “Koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri dari dua suku kata; Co (Bersama) dan Operation (Bekerja). Jadi secara keselurhan koperasi berarti bekerja sama. Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. Dibawah ini adalah rangkuman Perpustakaan Online Blogger Indonesia (duniabaca.com) yang diambil dari beberapa sumber tentang pengertian koperasi.

Pengertian-pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Prinsip Koperasi indonesia
Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:
a. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.

b. Adanya prinsip demokrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya :
a. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
b. Adanya prinsip demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
c. Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
d. Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.

e. Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
f. Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.
Referensi :

Sumber : www.blogtopsites.com/.../ad20535198de142f5437e9c8bc86b9b4

C0NTOH  KASUS
Kasus 1.
Koperasi Andrean memiliki jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 200.000.000, pada 31 Desember 2001 koperasi tersebut menyajikan perhitungan laba rugi singkat sebagai berikut :

Penjualan                                      Rp 500.000.000
Harga Pokok Penjualan                 Rp 400.000.000
Laba Kotor                                   Rp 70.000.000
Biaya Usaha                                  Rp 20.000.000
Laba Bersih                                   Rp 50.000.000


Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
  • Cadangan Koperasi     40%
  • Jasa Anggota               25%
  • Jasa Modal                  20%
  • Jasa Lain-lain               15%

    Buatlah:
    a. Perhitungan pembagian SHU
    b. Perhitungan persentase jasa modal
    c. Perhitungan persentase jasa anggota

    JAWABAN
    a. Perhitungan pembagian SHU
    Jumlah SHU yang dibagikan Rp 50.000.000
    Cadangan Koperasi     Rp. 50.000.000 x 40% =         Rp 20.000.000
    Jasa Anggota               Rp. 50.000.000 x 25% =         Rp 12.500.000
    Jasa Modal                  Rp. 50.000.000 x 20% =         Rp 10.000.000
    Jasa Lain-lain               Rp. 50.000.000 x 15% =         Rp   7.500.000
    Total 100%                                                                  Rp 50.000.000

    b. Persentase jasa modal
Gunakan rumus sebagai berikut:
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 10.000.000 : Rp 200.000.000) x 100% = 5 %


Jadi presentase jasa modalnya sebesar 5 %
Keterangan : Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib


c. Persentase jasa anggota
Gunakan rumus sebagai berikut:
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 12.500.000 : Rp 500.000.000) x 100% = 2,5 %



Contoh kasus 2

kasus lainnya dalam koperasi simpan pinjam adalah biasanya peminjam meminjam dana pinjaman dalam jumlah besar namun tidak dibarengi dengan jaminan yang pasti dan sesuai dengan dana yang dipinjamnya
Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan hal ini akibat kelalaian petugas koperasi yang tidak bisa menafsir harga barang yang dijamin oleh peminjam. Masalah-masalah seperti ini yang kerap sering menimbulkan banyaknya koperasi di Indonesia yang gulung tikar dalam jangka waktu
Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mendirikan koperasi yang kuat dan sehat, maka perlu adanya struktur organisasi yang kuat serta jujur dalam menjalankan koperasi tersebut serta anggota yang memiliki skill yang sesuai yang dibutuhkan oleh koperasi tersebut dalam menjalankan koperasi.


Sumber : andru182.blogspot.com/2010/10/contoh-kasus-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar