Kamis, 22 Desember 2011

PUISI

Kepada Jaranireng

Adakah orang akan bertanya akan aku ketika aku
tak pernah menulis satu kata?
Adakah orang akan mencari namaku ketika aku
tak pernah meninggalkan kesan?
tulisanku adalah diriku, diriku mustahil adalah tulisanku
jari-jariku bekerja dengan otakku
tapi tidak dengan diriku
diriku adalah kumpulan prilaku potensi dosa
diriku adalah susunan tulang daging darah
yang mungkin telah menyerap barang haram
diriku bukan milikku, lingkunganku telah mengklaimnya
Adakah orang pernah menerima aku berbeda dengan tulisanku?
Berjayalah kalimat-kalimat yang kutulis
sebab mereka mendapat teman dan musuh yang menghormati
ingin aku memasukkan diriku ke dalam tulisanku
harap aku bisa mendapat sapaan hormat yang sama
Tulisanku adalah produksi otakku yang bersahaja
tak dapat bercengkrama dengan prilakuku yang
diproduksi oleh niatku yang subjektif
tulisanku memberi tahu tentang aku ke dunia
sementara aku tak pernah berbuat yang sama
kepada tulisanku....

Sumber : www.seasite.niu.edu/indonesian/puisi/default.htm

Jumat, 02 Desember 2011

PRINSIP-PRINSIP KOPRASI

pengertian dan prinsip koprasi
Pengertian dan prinsip koprasi
Pengertian Koperasi –kata “Koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri dari dua suku kata; Co (Bersama) dan Operation (Bekerja). Jadi secara keselurhan koperasi berarti bekerja sama. Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. Dibawah ini adalah rangkuman Perpustakaan Online Blogger Indonesia (duniabaca.com) yang diambil dari beberapa sumber tentang pengertian koperasi.

Pengertian-pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Prinsip Koperasi indonesia
Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;
2) Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Perkoperasian
b. Kerja sama antar koperasi
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:
a. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.

b. Adanya prinsip demokrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya :
a. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
b. Adanya prinsip demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
c. Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
d. Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.

e. Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
f. Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.
Referensi :

Sumber : www.blogtopsites.com/.../ad20535198de142f5437e9c8bc86b9b4

C0NTOH  KASUS
Kasus 1.
Koperasi Andrean memiliki jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 200.000.000, pada 31 Desember 2001 koperasi tersebut menyajikan perhitungan laba rugi singkat sebagai berikut :

Penjualan                                      Rp 500.000.000
Harga Pokok Penjualan                 Rp 400.000.000
Laba Kotor                                   Rp 70.000.000
Biaya Usaha                                  Rp 20.000.000
Laba Bersih                                   Rp 50.000.000


Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
  • Cadangan Koperasi     40%
  • Jasa Anggota               25%
  • Jasa Modal                  20%
  • Jasa Lain-lain               15%

    Buatlah:
    a. Perhitungan pembagian SHU
    b. Perhitungan persentase jasa modal
    c. Perhitungan persentase jasa anggota

    JAWABAN
    a. Perhitungan pembagian SHU
    Jumlah SHU yang dibagikan Rp 50.000.000
    Cadangan Koperasi     Rp. 50.000.000 x 40% =         Rp 20.000.000
    Jasa Anggota               Rp. 50.000.000 x 25% =         Rp 12.500.000
    Jasa Modal                  Rp. 50.000.000 x 20% =         Rp 10.000.000
    Jasa Lain-lain               Rp. 50.000.000 x 15% =         Rp   7.500.000
    Total 100%                                                                  Rp 50.000.000

    b. Persentase jasa modal
Gunakan rumus sebagai berikut:
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 10.000.000 : Rp 200.000.000) x 100% = 5 %


Jadi presentase jasa modalnya sebesar 5 %
Keterangan : Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib


c. Persentase jasa anggota
Gunakan rumus sebagai berikut:
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 12.500.000 : Rp 500.000.000) x 100% = 2,5 %



Contoh kasus 2

kasus lainnya dalam koperasi simpan pinjam adalah biasanya peminjam meminjam dana pinjaman dalam jumlah besar namun tidak dibarengi dengan jaminan yang pasti dan sesuai dengan dana yang dipinjamnya
Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan hal ini akibat kelalaian petugas koperasi yang tidak bisa menafsir harga barang yang dijamin oleh peminjam. Masalah-masalah seperti ini yang kerap sering menimbulkan banyaknya koperasi di Indonesia yang gulung tikar dalam jangka waktu
Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mendirikan koperasi yang kuat dan sehat, maka perlu adanya struktur organisasi yang kuat serta jujur dalam menjalankan koperasi tersebut serta anggota yang memiliki skill yang sesuai yang dibutuhkan oleh koperasi tersebut dalam menjalankan koperasi.


Sumber : andru182.blogspot.com/2010/10/contoh-kasus-koperasi.html

SISA HASIL USAHA


SISA HASIL USAHA
PRINSIP PRINSIP SISA HASIL USAHA KOPERASI
a. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

b. INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2. Bagian (persentase) SHU anggota

3. Total simpanan seluruh anggota

4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5. Jumlah simpanan per anggota

6. Omzet atau volume usaha per anggota

7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


c. Istilah-istilah Informasi Dasar

1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya

4. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota

d. Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

1. SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

2. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

e. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
Sumber :  fuad-892.blogspot.com/2011/11/prinsip-prinsip-sisa-hasil-usaha.html

Minggu, 30 Oktober 2011

PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI


Pengertian ekonomi koperasi
ekonomi koperasi terdiri dari 2 suku kata
koperasi : co-operasion
co = sama
operation = kerja
ekonomi =hal profit…hal yang bertujuan mencari profit.
ekonomi  merupakan hal hal yang bersifat senantiasa mencari keuntungan
ekonomi koperasi - kerjasama - dibidang ekonomi -profit
ekonomi koperasi merupakan suatu bentuk kerjasama di bidang ekonomi dalam rangka mencari keuntungan angota angotanya terutama dengan masyarakat umum di sekitarnya kemudian.
sejarah
a. sejarah koperasi secara dunia
koperasi muncul karena ada revolusi industri di inggris yang mencipatakan / menimbulkan adanya inspirasi dalam bentuk kerjasama terutama untuk orang orang yang ekonominya lemah.
    1. revolusi industri dan inspirasi
        dimulai tahun 1776  denga n mengunakan mesin -mesin
        mesin -mesin yang hanya mampu di beli oleh pemilik modal.
        mesin - pemillik modal
        capitalisme
        kapital : orang orang yang maempunyai modal modal tertentu sehingga    
        mampu  membeli mesin mesin
    2. hal hal tersebut menimbulkan penderitaan yang buruk sehingga kerjasama               terhadap kebutuhan hidup
    3. 1848 diroachdale
        dimulai dari warung warung sehingga menimbulkan koperasi komsumsi dengan          prinsip rochdale adlah bebas masuk dan keluar sebagai anggota.
b. indonesia sebelum kemerdekaan
secara fisik ingin membebaqskan diri dari penjajahan gerakan -gerkan yang dilakukan ini bersifat sosial maka di ijinkan belanda, namun sebaliknya ada kegiatan politik.
1. 1896 - ra wiriatamaja-lumbung desa- koperasi
2. 1908- budi utomo
3. 1912- sdi.   sdi ialah serikat dagang islam untuk mengembangi dimana orang orang pribumi masuk untuk pertama kalinya
4. 1927 -uud no 23/koperasi
5. 1929 -pni , berdirinya partai nasional indonesia dan sukarno yang mengajak kaum marhaen / jelta untuk maju di bidang ekonomi.
6. 1930- jawatan koperasi, krena sudah tidak terbendung lqagi kemana  koperasi meminta bantuan, maka didirikanlah jawatan koperasi oleh belanda di bawah naungan departemen dalam negri.
7. 1931 -172,  berdirinya koperasi 172 di indonesia
8. 1939 - koperasi  -departemen perdagangan , jawatan koperasi dibubarkan dan langsung berada di bawah naungan departemen perdagangan.
9. 1940 - koperasi ina 429, terdapat 425 koperasi di indonesia
10. 1942 - jepang - innokap- sumini, pemerintah belanda mengundurkan diri dari indonesia dan di ganti jepang yang mendirikan koperasi sumini, namun koperasi ini tidak bertahan dan hancur.
c.ina setelah kemerdekaan
1. 12-7-1947 - sokri (sentra organisasi koperasi RI), merupakan hari koperasi sedunia, karena pertama kali diadakan munasko di cimahi
2. 1960 - undang undang no.2 kop sebgai pengerak , merupakan pengerak roda ekonomi
3. 1961 - sokri di ganti menjadi koaksi (komando operasi koperasi seluruh indonesia)
4. 1966 - uu no.14/65 disyahkan , masih merupakan produk orde lama
5. orde baru, pada tahun 1965 terjadi kekacauan politik yang fatal di indonesia sehingga kegiatn yang berbau komunis / sosialis diganti.
          1. 1967 - uu no.12/67 - penganti uu no. 14/65, masi berbau sosial bukan    
               usaha.
          2.  1992 -uu no. 25/ 92, penganti uu no. 12/67
pengertian koperasi
1. pengertian berdasarkan orang
a. D.e .taylor, koperasi merupakan kumpulan orang orang yang bersifat sosial dalam rangka pemenuhankebutuhan hidup sehari hari.
b. Dr margareth, koperasi suatu bentuk kerjasama yang didalmnya tersirat unsur unsur tolong menolong
c. Dr moh hatta, suatu bentuk usaha yang sifatnya tolong menolong terutama dalam menjalankan kesejahteraan anggota anggotanya.
2. uu koperasi
a. no.14/65 organisaasi ekonomi sebgai alat revolusi untuk mendobrak tempat persemaian sebagai wahana sosialisme manusia.
b. no.12/67 organisasi masih bersifat watak sosial dari gerakan ekonomi rakyat dengan azas kekeluargaan.yang paling representatif dianggap.
c. no.25/92 organisasi ekonomi yang berbentuk badan usaha (BU) dan badan hukum (BH) dengan menjalankan prinsip prinsip koperasi dan sekaligus sebgai gerakan ekonomi kerakyatan.

Sumber : maiaapasich.blogspot.com/2010/.../pengertian-ekonomi-koperasi.htm...

Minggu, 22 Mei 2011

Kebijakan Pemerintah


Kebijakan Pemerintah

 Kebijakan Moneter Dan Kebijakan Fiskal
A. Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Moneter (Monetary Policy)
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
B. Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.