ANDI SUHENDRI
4EB22
PENGERTIAN ETIKA
PENGERTIAN FILSAFAT
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang
atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang
dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang
sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin
melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.
PENGERTIAN ETIKA
Etika mempunyai dua makna yaitu:
A.Etika berasal dari bahasa
Yunani, ethos (tunggal) atau ta etha (jamak) yang berarti watak,
kebiasaan dan adat istiadat. Pengertian ini berkaitan dengan kebiasaan hidup
yang baik, baik pada diri seseorang maupun suatu masyarakat yang diwariskan
dari satu generasi ke generasi yang lain. Pengertian etika yang pertama, indentik dengan pengertian moralitas.Moralitas berasal dari bahasa latin, mos (tunggal)
atau mores (jamak) yang berarti adat istiadat atau kebiasaan. Jadi etika dan moralitas mempunyai arti yang sama sebagai sistem nilai
tentang bagaimana manusia harus hidup baik yang kemudian terwujud dalam pola
perilaku yang konstan dan terulang dalam kurun waktu sehingga menjadi sebuah
kebiasaan.
B.
Pengertian etika yang
kedua berbeda dengan moralitas. Etika dalam pengertian kedua ini dipahami
sebagai filsafat moral atau ilmu yang menekankan pada pendekatan kritis dalam
melihat dan memahami nilai dan norma
moral serta permasalahan-permasalahan moral yang timbul dalam kehidupan
bermasyarakat Pengertian etika
kedua, berbeda dengan yang pertama karena tidak berisikan nilai dan norma-norma
kongkret yang menjadi pedoman hidup
manusia.
ETIKA MAHASISWA
1. Menaati peraturan kampus dan dosen
2. Berpakaian rapih yang sesuai tata tertib kampus
3. Menghargai teman satu sama lain
4. Menghargai antar fakultas
ETIKA DALAM KELUARGA
1. Mengucapkan salam dan berpamitan
kepada orang tua saat berangkat kuliah.
· 2. Tidak membohongi kedua orang tua pada
hal apa pun.
· 3. Tidak malas saat orang tua memberi
perintah.
· 4. Selalu mengerjakan pekerjaan sendiri tidak menyuruh orang tua.
· 5. Tidak takut meminta maaf kepada orang
tua dan anggota keluarga ketika salah.
· 6. Membantu pekerjaan kedua orang tua
dirumah.
· 7. Bertutur kata sopan kepada kedua orang
tua.
E ETIKA DALAM MASYARAKAT
Setiap
negara atau daerah memiliki etika yang berbeda menurut adat istiadat
atau budaya di lingkungan tersebut. sebagai anggota masyarakat, kita
harus memiliki etika yang baik seperti ramah dan sopan santun kepada
tetangga ataupun orang yang dikenal, tidak menghina atau mengejek dan
menghina antar tetangga, ikut berpartisipasi dalam kegiatan- kegiatan
yang dilakukan di lingkunagn tempat tinggal seperti kerja bakti.
Etika Sebagai Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang
diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari
Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas
laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang
non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan
jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
Kode Etik Aturan Profesi Akuntansi IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan.
6. Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar TeknisSetiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Sumber
Alfan, Muhammad. 2011. Filsafat Etika Islam. Bandung. Pustaka Setia.
Abdullah, M. Yatimin. 2006. Studi Etika. Jakarta. Rajawali Perss.
Surajiyo. 2005. Ilmu Filsafat. Jakarta. Bumi Aksara.
galeriharland.blogspot.com/2012/10/pengertian-filsafat-etika-etika-kita.html
http://dharmotinambunan.wordpress.com/2012/12/04/8-prinsip-kode-etik-akuntansi/