Minggu, 27 April 2014

KASUS VALUTA ASING didalam AKUNTANSI INTERNASIOANAL

Di sini diperlukan cara mengukur pengaruh perubahan nilai valuta asing terhadap laporan keuangan neraca dan hasil usaha suatu perusahaan, terutama dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi, accounting exposure akan selalu muncul pada saat penyusunan laporan keuangan jika diantara akun laporan keuangan bersangkutan terdapat akun atau pos-pos yang awal kejadiannya dinyatakan dalam valuta asing. Oleh karena itu, perlu dibedakan metode pencatatan yang antara lain :

a.Single rate method ( Metode Kurs Tunggal), menurut metode ini nilai dilaporkan menurut kurs tunggal yang berlaku pada tanggal neraca.
b.Multiple rate method ( metode kurs berganda),terdiri dari metode :
1. Current-non current method ( metode lancar-non lancar), menurut metode ini pos-pos valas dibagi dua yaitu :
• Akun lancar (current), dilaporkan menurut kurs yang berlaku saat ini (current rate).
• Akun non lancar (non current), dilaporkan menurut kurs historis.
• Akun laba rugi dijabarkan denagn kurs rata-rata (average rate), kecuali untuk penyusutan dan amortisasi dinilai dengan kurs historis (historis rate)

2.Monetary dan non monetary method, dalam metode ini akun-akun valuta asing perusahaan dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
.Pos moneter, yaitu pos yang nilai aslinya tidak berubah dan dinilai dengan kurs saat ini.
• Pos non moneter, yaitu pos-pos yang nilai historisnya berubah-ubah tergantung harga pasar dan untuk itu dinilai dengan historical rate.

3.Temporal method, yang merupakan modifikasi dari monetary dan non monetary method. Dalam hal ini penentuan kurs didasarkan pada metode pemilihan yang digunakan apakah market value atau historical value.

4.Hybrid method, yaitu campuran dari beberapa metode di atas dengan syarat harus dilaksanakan dengan konsisten.


PSAK yang dikeluarkan IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia ) memberikan pedoman sebagai berikut.
1.Selisih kurs akibat perubahan norma (gradual) diakui sebagai pendapatan biaya pada periode yang bersangkutan.
2.Selisih kurs akibat devaluasi :
a. Sehubungan dengan saldo kas dan bank dilaporkan pada perhitungan laba rugi tahun berjalan.
b. Hal yang berkaitan dengan pos moneter dalam valuta asing dapat dilaporkan langsung pada perhitungan rugi laba atau ditangguhkan. Amortisasi harus dilakukan secara sistematis jangka waktunya adalah sisa masa yang sesuai dengan perjanjian yang berlaku atau pada saat pelunasan, mana yang lebih dahulu.
Selisih dari SWAP atau kontrak pembelian devaluasi dilaporkan sama seperti yang diterapkan pada pelaporan selisih kurs pinjaman yang diproteksi.
c. Kebijakan akuntansi sehubungan dengan selisih kurs devaluasi harus diungkapkan secara jelas pada catatan atas iktisar keuangan. Jika dilakukan penangguhan atas selisih kurs devaluasi tersebut juga harus diungkapkan.

Sementara itu, Standar Akuntansi menurut FASB adalah sebagai berikut :
1.Semua aktiva dan kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dengan kurs berlaku pada tangggal neraca.
2.Selisih kurs akibat translasi dalam mata uang asing harus diperhitungkan dalam penentuan rugi laba periode tertentu.
Tidak ada perbedaan antara yang normal dan devaluasi.


kasus translasi mata uang asing :
Laporan Super Express
Laporan Keuangan
31 Desember 2001
Nama akun
Rp
Historis rate $
Current rate $
CNC
MNM
Temporal
Kas
6400000
711
653
653
653
653
Piutang Usaha
4500000
500
459
459
459
459
Piutang Pendapatan Bunga Deposito
375000
42
38
38
38
38
Sediaan Bahan Pengepakan
4300000
477
438
438
477
438
Sediaan BHP Kantor
200000
22
20
20
22
22
Asuransi Dibayar di muka
100000
11
10
10
11
11
investasi-deposito berjangka
5000000
555
510
555
555
555
Sewa dibayar di muka
10800000
1200
1102
1102
1200
1200
perlengkapan kantor
9000000
1000
918
1000
1000
1000
Alat Pengangkutan
20000000
2222
2040
2222
2222
2222
Dividen
1250000
138
127
138
138
138
TOTAL
61925000
6878
6315
6635
6775
6736







Utang usaha
2200000
244
224
224
224
224
Utang biaya bunga
400000
44
40
40
40
40
Utang gaji
2800000
311
285
285
285
285
Utang pajk penghasilan
1600000
178
163
163
163
163
Utang bank-jangka panjang
10000000
1111
1020
1111
1020
1111
Laba tahun ini
6400000
711
653
653
653
653
laba di tahan
4175000
464
426
426
464
464
depr. Akumulasi perlengkapan
1350000
150
137
150
150
150
depr. Akumulasi alat pengangkutan
8000000
888
816
888
888
888
modal saham
25000000
2777
2551
2695
2888
2758
TOTAL
61925000
6878
6315
6635
6775
6736
Keterangan :
Kurs 1=$9000 , kurs terdepresiasi =$9800
Analisis :
Dari laporan keuangan PT. SUPER EXPRESS terlihat bahwa adanya penurunan nilai sebesar $226, atau bisa dikatakan perusahaan mengalami rugi translasi sebesar $226 akibat adanya translasi. Bila dilihat dari metode Current-Non Current (CNC) maka perusahaan juga akan mengalami kerugian sebesar $82, tetapi apabila dilihat dengan menggunakan metode Moneter-Non Moneter (MNM) perusahaan mengalami keuntungan translasi sebesar $111, dan dengan menggunakan metode temporal perusahaan juga mengalami kerugian translasi sebesar $19. Tetapi kerugian metode temporal tidak sebesar kerugian translasi dengan menggunakan metode current-non current.
Kesimpulan :
Kesimpulannya bahwa setelah laporan keuangan perusahaan PT. SUPER EXPRESS melakukan translasi mata uang asing, maka terjadi penurunan atau kerugian translasi sebesar $226. Tetapi bila perusahaan menggunakan metode Moneter-Non Moneter (MNM) perusahaan mengalami keuntungan translasi sebesar $111.
SUMBER : Buku Teori Akuntansi, disusun oleh Sofyan Syafry Harapan. Ed. Revisi ke 9

Rabu, 08 Januari 2014

CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTAN


Nama Kelompok :


1.      ANDI SUHENDRI ( 20210697 )
2.      RAVSANJANI YAHYA ( 25210684 )
3.      RIZKI RAHMATULLAH ( 29210532 )
4.      SAHAL ZAMZAMI AHDA ( 26210326 )



KASUS PENGGELAPAN PAJAK “GAYUS”
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 33 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia
Setelah lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 2000, Gayus ditempatkan di Balikpapan. Beberapa tahun kemudian Gayus yang diangkat menjadi PNS golongan IIIA di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak. Gayus terus berkarier di Direktorat Jenderal Pajak sampai diberhentikan karena tersandung kasus mafia kasus Pajak pada tahun 2010.
Mereka yang diduga terkait kasus Gayus, antara lain:
1.      12 Pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang Heru Ismiarso dicopot dari jabatannya dan diperiksa.
2.      2 orang Petinggi Kepolisian , Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari jabatanya dan diperiksa.
3.      Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas
4.      Andi Kosasih
5.      Haposan Hutagalung sebagai pengacara Gayus
7.      Lambertus (staf Haposan)
8.      Alif Kuncoro
         Beberapa aparat kejaksaan diperiksa
1.      Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP Tambunan.
2.      Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung
Gayus Tambunan diketahui berada di Bali dan menonton pertandingan tenis Commonwealth World Championship pada tanggal 5 November 2010 dan Gayus pun mengaku berada di Bali pada tanggal tersebut di persidangan pada tanggal 15 November 2010.
Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik telah menemukan berbagai barang bukti perjalanan ke beberapa negara.
Dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat Meski berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Makau (Hong Kong), Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia). Selain Milana, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga berharap bisa memperoleh keterangan dari Devina, penulis surat pembaca Harian Kompas yang menguak kepergian Gayus ke luar negeri
Analisis:
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional seorang pejabat perpajakan untuk mengelola pendapatan keuangan Negara harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Tapi dalam kasus pengelapan pajak keuangan Negara seorang “Gayus” telah melupakan tanggung jawab (tidak bertanggiung jawab) sebagai profesinya. Sejalan dengan peranan tersebut, seorang pejabat perpajakan “gayus” seharusnya mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Melihat kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh pejabat perpajakan “Gayus” jelas tidak menghormati kepercayaan masyarakat luas(kepercayaan public). Dan semua itu tidak dilakukan oleh pejabat perpajakan “Gayus”. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, pejabat perpajakan mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila pejabat memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas(perilaku,kejujuran,kebulatan) setinggi mungkin. Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat pajak “ Gayus” tidak ditemukan sama sekali integritas yang tinggi, dalam hal kejujuran pejabat tersebut telah membohongi public, dalam hal perilaku pejabat persebut telah melukai hati public sebagai pembayar pajak.
Prinsip Keempat – Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Menengok kasus pejabat perpajakan “Gayus” syarat dengan banyak kepentingan yang  berbenturan dan bertentangan dengan kewajiban dan etika profesi. Sementara dalam kasus pejabat pajak “ Gayus” tidak menunjukkan indikasi seperti diatas alias bertentangan dengan  prinsip Obyektifitas yang mana harus bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam masalah pejabat perpajakan “ Gayus” Kompetensi dan kehati-hatian Profesional tidak ditunjukkan dengan memihak kepada organisasi dan golongan tertentu untuk memupuk keuntungan sendiri.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan

Setiap anggota harus, menghormati Kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi. Melihat kasus terhadap penyimpangan pajak yang dilakukan pejabat perpajakan “Gayus”, seharusnya kerahasiaan itu benar benar dilakukan untuk dan demi kepentingan pembangunan Negara dan Bangsa dan bukan untuk melindungi kepentingan golongan tertentu.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: Hal ini sama sekali tidak di tunjukkan oleh pejabat perpajakan “Gayus” dimana prilaku profesinya jelas jelas merugikan masyarakat bangsa dan Negara.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis

Bahwa setiap pejabat harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan sebagai seorang pejabat perpajakan. Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat perpajakan “Gayus” tidak ditemukan standar teknis dan standar professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya bermuara pada penerimaan pendapatan Negara guna pembangunan Bangsa sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku

CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTAN


Nama Kelompok :


1.      ANDI SUHENDRI ( 20210697 )
2.      RAVSANJANI YAHYA ( 25210684 )
3.      RIZKI RAHMATULLAH ( 29210532 )
4.      SAHAL ZAMZAMI AHDA ( 26210326 )



KASUS PENGGELAPAN PAJAK “GAYUS”
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan (lahir di Jakarta, 9 Mei 1979; umur 33 tahun) adalah mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia
Setelah lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 2000, Gayus ditempatkan di Balikpapan. Beberapa tahun kemudian Gayus yang diangkat menjadi PNS golongan IIIA di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak. Gayus terus berkarier di Direktorat Jenderal Pajak sampai diberhentikan karena tersandung kasus mafia kasus Pajak pada tahun 2010.
Mereka yang diduga terkait kasus Gayus, antara lain:
1.      12 Pegawai Dirjen Pajak termasuk seorang direktur, yaitu Bambang Heru Ismiarso dicopot dari jabatannya dan diperiksa.
2.      2 orang Petinggi Kepolisian , Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Radja Erizman dicopot dari jabatanya dan diperiksa.
3.      Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Bappenas
4.      Andi Kosasih
5.      Haposan Hutagalung sebagai pengacara Gayus
7.      Lambertus (staf Haposan)
8.      Alif Kuncoro
         Beberapa aparat kejaksaan diperiksa
1.      Jaksa Cirus Sinaga dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, karena melanggar kode etik penanganan perkara Gayus HP Tambunan.
2.      Jaksa Poltak Manulang dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Pra Penuntutan (Pratut) Kejagung
Gayus Tambunan diketahui berada di Bali dan menonton pertandingan tenis Commonwealth World Championship pada tanggal 5 November 2010 dan Gayus pun mengaku berada di Bali pada tanggal tersebut di persidangan pada tanggal 15 November 2010.
Polri telah melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa mafia hukum, Gayus Tambunan terkait pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Hasil pemeriksaan rumah Gayus di daerah Kelapa Gading, penyidik telah menemukan berbagai barang bukti perjalanan ke beberapa negara.
Dengan menggunakan paspor atas nama Sony Laksono, Gayus pelesir ke berbagai tempat Meski berstatus tahanan, Gayus diduga mengajak Milana pergi ke sejumlah negara. Mereka diduga pergi ke Makau (Hong Kong), Singapura, dan Kuala Lumpur (Malaysia). Selain Milana, untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan, penyidik juga berharap bisa memperoleh keterangan dari Devina, penulis surat pembaca Harian Kompas yang menguak kepergian Gayus ke luar negeri
Analisis:
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional seorang pejabat perpajakan untuk mengelola pendapatan keuangan Negara harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Tapi dalam kasus pengelapan pajak keuangan Negara seorang “Gayus” telah melupakan tanggung jawab (tidak bertanggiung jawab) sebagai profesinya. Sejalan dengan peranan tersebut, seorang pejabat perpajakan “gayus” seharusnya mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Melihat kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh pejabat perpajakan “Gayus” jelas tidak menghormati kepercayaan masyarakat luas(kepercayaan public). Dan semua itu tidak dilakukan oleh pejabat perpajakan “Gayus”. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, pejabat perpajakan mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila pejabat memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas(perilaku,kejujuran,kebulatan) setinggi mungkin. Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat pajak “ Gayus” tidak ditemukan sama sekali integritas yang tinggi, dalam hal kejujuran pejabat tersebut telah membohongi public, dalam hal perilaku pejabat persebut telah melukai hati public sebagai pembayar pajak.
Prinsip Keempat – Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Menengok kasus pejabat perpajakan “Gayus” syarat dengan banyak kepentingan yang  berbenturan dan bertentangan dengan kewajiban dan etika profesi. Sementara dalam kasus pejabat pajak “ Gayus” tidak menunjukkan indikasi seperti diatas alias bertentangan dengan  prinsip Obyektifitas yang mana harus bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Dalam masalah pejabat perpajakan “ Gayus” Kompetensi dan kehati-hatian Profesional tidak ditunjukkan dengan memihak kepada organisasi dan golongan tertentu untuk memupuk keuntungan sendiri.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan

Setiap anggota harus, menghormati Kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi. Melihat kasus terhadap penyimpangan pajak yang dilakukan pejabat perpajakan “Gayus”, seharusnya kerahasiaan itu benar benar dilakukan untuk dan demi kepentingan pembangunan Negara dan Bangsa dan bukan untuk melindungi kepentingan golongan tertentu.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: Hal ini sama sekali tidak di tunjukkan oleh pejabat perpajakan “Gayus” dimana prilaku profesinya jelas jelas merugikan masyarakat bangsa dan Negara.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis

Bahwa setiap pejabat harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan sebagai seorang pejabat perpajakan. Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat perpajakan “Gayus” tidak ditemukan standar teknis dan standar professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya bermuara pada penerimaan pendapatan Negara guna pembangunan Bangsa sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku